ADVOKASI DAN PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN TANAH HGU PTPN VIII GUNUNG MAS OLEH MASYARAKAT CITEKO DAN CISARUA SELATAN

Martin, Roestamy (2021) ADVOKASI DAN PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN TANAH HGU PTPN VIII GUNUNG MAS OLEH MASYARAKAT CITEKO DAN CISARUA SELATAN. Jurnal Qardhul Hasan; Media Pengabdian kepada Masyarakat, 7 (1). pp. 30-37. ISSN 2550-1143

[img]
Preview
Text
ADVOKASI DAN PENYULUHAN HUKUM PTPN Martin.pdf

Download (652kB) | Preview

Abstract

Pada umumnya jumlah lahan yang dimiliki oleh masyarakat Citeko dan Cisarua Selatan Kecamatan Cisarua baik untuk lahan pertanian maupun permukiman sebagian besar adalah tanah Hak Guna Usaha PTPN VIII Gunung Mas. Status tanah itu seharusnya menjadi kawasan lindung dan resapan air disekitar Puncak, Kabupaten Bogor. Setidaknya dari 1.623 Hektar lahan milik perkebunannya tersebut ada sekitar 352,67 hektar diserobot warga dan pengusaha hingga saat ini dalam kondisi sengketa. Berdasarkan hasil temuan di lapangan dan keterangan dari beberapa pemilik lahan dan vila ilegal yang berdiri di atas tanah milik PTPN Gunung Mas mengatakan bahwa sebagai besar tidak mengetahui jika status tanah tersebut masih masuk dalam sertifikat HGU perkebunan. Itu semua terdapat peran biong (makelar) tanah yang bermain, karena para pemilik lahan tersebut membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan yang sertifikatnya dapat diurus dari HGU ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik. Haltersebut tentunya sangat merugikan para pihak, mau itu pihak PTPN sebagai pemegang aset negara, maupun pembeli lahan yang tidak tahu menahu peran biong yang dengan mudah memperjualbelikan lahan tersebut, pada akhirnyasi pembeli menemui jalan sengketa dengan orang lain karena saling klaim terhadap kepemilikan tanah garapan.Advokasi dan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar untuk sama-sama saling menjaga asset yang dimiliki negara yang pengelolaannya diserahkan kepada PTPN. Jika sudah terlanjur menguasai garapan maka selanjutnya diberikan arahan supaya tidak mudah untuk mempercayai sekaligus menjualnya. Sebaiknya bisa dilakukan upaya kerjasama, agar dalam pemanfaatannya ada pengakuan dari pemegang hak, tidak lagi disebut penggarap liar.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Hukum
Depositing User: Andri Brawijaya
Date Deposited: 31 Jul 2022 02:55
Last Modified: 31 Jul 2022 02:55
URI: http://repository.unida.ac.id/id/eprint/2041

Actions (login required)

View Item View Item