EVALUASI TERHADAP KUALITAS LULUSAN MAGISTER ILMU HUKUM AKIBAT KEBIJAKAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK NON SARJANA HUKUM

Martin, Roestamy (2021) EVALUASI TERHADAP KUALITAS LULUSAN MAGISTER ILMU HUKUM AKIBAT KEBIJAKAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK NON SARJANA HUKUM. Jurnal Sosial Humaniora, 12 (2). pp. 178-187. ISSN 2087-4928

[img]
Preview
Text
EVALUASI TERHADAP KUALITAS LULUSAN Martin.pdf

Download (520kB) | Preview

Abstract

Dalam dua dekade terakhir telah terjadi pergeseran paradigma dimana program magister hukum dapat menerima lulusan S1 non hukum, sehingga sistem pendidikan pascasarjana ilmu hukum akan memiliki masukan mahasiswa multidisiplin. Di sisi lain, mahasiswa yang bukan dari studi hukum memiliki pengetahuan yang terbatas tentang prinsip-prinsip hukum, teori, konsep, cara berpikir, dan bahkan kurang mengenal peraturan perundang-undangan sebagai dasar penelitian hukum. Secara khusus, penelitian yuridis normatif membutuhkan intuisi hukum yang tajam, sayangnya mahasiswa magister hukum non lulusan S1 ilimu hukum kebanyakan tidak menyentuh substansi filsafat kajian hukum di dalam melakukan penelitian. Pertanyaan penelitian di dalam makalah ini adalah: Bagaimana meningkatkan kualitas mahasiswa Program Pascasarjana Hukum yang berlatar belakang non-hukum? Tulisan ini bertujuan untuk memberikan solusi atas kendala pendidikan pascasarjana hukum yang berkualitas dan efektif baik di masyarakat maupun bagi perkembangan ilmu hukum itu sendiri. Metode penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan eksploratoris. Temuan dalam penelitian ini adalahbahwa tidaklah mudah untuk mentransformasikan hakikat ilmu hukum kepada mahasiswa non hukum yang memasuki pendidikan magister hukum, mengingat lemahnya pemahaman tentang asas, aturan, kelembagaan dan proses hukum. Dengan demikian, dari penelitian ini direkomendasikan bahwa: 1). Lulusan dengan latar belakang non-hukum tidak boleh menjadi pemimpin dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, terutama yang bekerja di instansi pemerintah manapun, dan 2). Pascasarjana Hukumharus menata ulang kurikulum bagi mahasiswa yang lulusan non Hukum, misalnya dengan memberikan matrikulasi dasar hukum dalam waktu dua semester atau menghentikan program multidisiplin sama sekali.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Hukum
Depositing User: Andri Brawijaya
Date Deposited: 31 Jul 2022 03:05
Last Modified: 31 Jul 2022 03:05
URI: http://repository.unida.ac.id/id/eprint/2042

Actions (login required)

View Item View Item