PERCOBAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Analisis : Putusan No 117/ Pid.B/ 2023/ PN Cbi)

Hadyan haufar, moch (2023) PERCOBAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Analisis : Putusan No 117/ Pid.B/ 2023/ PN Cbi). Thesis thesis, Universitas Djuanda Bogor.

[img] Text
Skripsi Moch. Hadyan Aufar_Cover.pdf

Download (175kB)
[img] Text
Skripsi Moch. Hadyan Aufar_Abstrak.pdf

Download (128kB)
[img] Text
Skripsi Moch. Hadyan Aufar_BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (200kB)
[img] Text
Skripsi Moch. Hadyan Aufar_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (626kB)
[img] Text
Skripsi Moch. Hadyan Aufar_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (233kB)
[img] Text
Skripsi Moch. Hadyan Aufar_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (146kB)
[img] Text
Skripsi Moch. Hadyan Aufar_BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7kB)
[img] Text
Skripsi Moch. Hadyan Aufar_Daftar Pustaka.pdf

Download (126kB)

Abstract

MOCH. HADYAN AUFAR. NIM. E.1711095. Percobaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisis : Putusan No 117/ Pid.B/ 2023/ Pn Cbi). Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor. 2022. Percobaan (poging) dalam tindak pidana atau kejahatan bukan hal yang dikenal sejak dahulu, karena masyarakat yang masih primitif atau sederhana, baru bereaksi jika perbuatan seseorang telah nyata merugikan masyarakat atau seseorang. Dalam hal demikian, timbullah reaksi masyarakat yaitu kepala suku menjatuhkan pidana atau hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk memgetahui dan menganalisis pengaturan tentang percobaan menurut KUHP dan penerapan pidana dalam percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif, yang mengutamakan data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka.Adapun sifat penelitiannya deskriptif analitis, metode pendekatan yaitu statute approach dan comparatif approach. Hasil penelitian dari analisis putusan No 117/ Pid.B/ 2023/ PN Cbi, hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di ayur dalam Pasal 53 juncto Pasal 363 (1) ke-4 dan ke -5 KUHP. Terdakwa di jatuhi pidana penjara 1 (satu) tahun potong masa tahanan. Peneliti berpendapat sebaiknya hakim menjatuhkan pidana bersyarat, karena pidana penjara 1 tahun tidak akan mencapai tujuan pemidanaan dan efeknya tidak akan membuat terdakwa lebih baik dari sebelum menjalani pidana. Kata kunci : MOCH. HADYAN AUFAR. NIM. E.1711095. Percobaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Analisis : Putusan No 117/ Pid.B/ 2023/ Pn Cbi). Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor. 2022. Percobaan (poging) dalam tindak pidana atau kejahatan bukan hal yang dikenal sejak dahulu, karena masyarakat yang masih primitif atau sederhana, baru bereaksi jika perbuatan seseorang telah nyata merugikan masyarakat atau seseorang. Dalam hal demikian, timbullah reaksi masyarakat yaitu kepala suku menjatuhkan pidana atau hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk memgetahui dan menganalisis pengaturan tentang percobaan menurut KUHP dan penerapan pidana dalam percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif, yang mengutamakan data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka.Adapun sifat penelitiannya deskriptif analitis, metode pendekatan yaitu statute approach dan comparatif approach. Hasil penelitian dari analisis putusan No 117/ Pid.B/ 2023/ PN Cbi, hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di ayur dalam Pasal 53 juncto Pasal 363 (1) ke-4 dan ke -5 KUHP. Terdakwa di jatuhi pidana penjara 1 (satu) tahun potong masa tahanan. Peneliti berpendapat sebaiknya hakim menjatuhkan pidana bersyarat, karena pidana penjara 1 tahun tidak akan mencapai tujuan pemidanaan dan efeknya tidak akan membuat terdakwa lebih baik dari sebelum menjalani pidana. Kata kunci : Percobaan, Tindak Pidana, Pencurian, KUHP.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Percobaan, Tindak Pidana, Pencurian, KUHP.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum (FH) > Hukum
Depositing User: Mr Admin Perpustakaan
Date Deposited: 11 Jan 2024 07:56
Last Modified: 11 Jan 2024 07:56
URI: http://repository.unida.ac.id/id/eprint/4105

Actions (login required)

View Item View Item